 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat jumat buat < i > security < / i > gilir , boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalmu ' alaikum wr . wb . " , " di kantor saya , " , " hanya ada dua yang dua muslim . dan pada waktu jumat salah satu dari mereka tidak dapat shalat jumat karena salah satu harus tetap jaga kantor . sehingga mereka harus gilir , kalau jumat ini si a jaga maka si b shalat jumat . dan minggu depan di balik si a shalat jumat dan si b jaga . apakah yang demikian dapat anggap darurat ? dan jika tidak bagaimana kira - kira solusi ? usaha kami milik asing yang tidak muslim dan mereka tidak mau kantor tinggal tanpa jaga " , " . terima kasih atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 17 july 2006 02 : 51  " , "  7 . 681 views  n " , " n " , " n " , " assalmu ' alaikum wr . wb . " , " di kantor saya , " , " hanya ada dua yang dua muslim . dan pada waktu jumat salah satu dari mereka tidak dapat shalat jumat karena salah satu harus tetap jaga kantor . sehingga mereka harus gilir , kalau jumat ini si a jaga maka si b shalat jumat . dan minggu depan di balik si a shalat jumat dan si b jaga . apakah yang demikian dapat anggap darurat ? dan jika tidak bagaimana kira - kira solusi ? usaha kami milik asing yang tidak muslim dan mereka tidak mau kantor tinggal tanpa jaga " , " . terima kasih atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " tiap laki - laki muslim yang sudah aqil baligh , sehat tidak sakit , serta mukim di tempat itu , wajib hukum laku shalat jumat . ini laku dalam segala kondisi , kecuali salah satu syarat wajib di atas tidak penuh . " , " misal , orang itu bukan laki - laki tapi perempuan , maka tidak ada wajib atas untuk laku shalat jumat . atau orang itu dalam ada sakit , maka gugur wajib atas laku shalat jumat . atau orang sebut tidak muqim , maksud sedang dalam ada safar ( jalan ) , maka tidak ada wajib atas untuk laku shalat jumat . " , " dari syarat - syarat yang wajib shalat jumat di atas , beberapa alternatif solusi bisa pikir . belum kita sampai kepada lingkup darurat . kalau pun alas darurat itu mau masuk , tentu ada pada urut akhir . " , " misal , mengapa tidak kembang wacana bahwa sekuriti itu tidak hanya laki - laki , tetapi juga perempuan . " , " kalau pun tidak bisa tiap hari , bisa saja tenaga " , " khusus hanya siang hari , atau khusus hanya hari jumat . " , " solusi lain adalah guna satpam yang agama bukan islam . bagai bukan muslim , tentu saja mereka tidak kena wajib untuk shalat jumat . ini manfaat kita punya teman non muslim . mereka bisa kita manfaat untuk kerja hal - hal yang tidak mungkin kita kerja . seperti masalah jadi sekuriti waktu sedang waktu shalat jumat . " , " solusi lain yang masih mungkin adalah beri sempat satpam untuk datang lambat ke masjid , yaitu saat imam sudah mulai shalat . cara fiqih hitam putih , orang yang ikut shalat jumat masih anggap sah meski tinggal ikut khutbah , yang penting masih dapat ikut shalat jamaah dengan imam . hal itu tanda dengan masih sempat ikut ruku ' rakaat dua sama imam . " , " dan pada lapis akhir , solusi yang mungkin adalah dengan alas darurat . namun alas ini hanya boleh guna sekal saja , tidak boleh rutin jadi . misal , karena satu dan lain hal , sehingga tinggal dari shalat jumat , maka bisa maklum asal tidak tiap waktu . "
